METADATA KELAUTAN NASIONAL
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Potensi kelautan dan perikanan di Indonesia tergolong masih menjanjikan secara kualitatif dan kuantitatif. Pontesi kelautan dan perikanan itu akan bertambah nilainya jika ada data kelautan dan perikanan yang mendukung, yang akan memberikan informasi dengan baik dan benar. Dan selanjutnya pengelolaan data kelautan dan perikanan yang dilakukan secara sistematis dan terencana akan memberikan pengaruh positif dalam bagaimana para pengambil keputusan mampu secara optimal mendayagunakan data tersebut saat merencanakan pembangunan kelautan nasional.
Namun seperti diketahui bersama kondisi pengelolaan data kelautan dan perikanan saat ini ada pada berbagai institusi sesuai tanggungjawabnya dengan keanekaragaman format data yang mana pada umumnya pemanfaatan data masih sebagian besar untuk menunjang tugas dan fungsi dari institusi masing-masing. Dengan kondisi pengelolaan seperti itu menjadi salah satu kendala jika data-data tersebut akan digunakan lebih lanjut oleh institusi lain atau data-data tersebut akan dipertukarkan(data exchange) baik untuk skala nasional maupun internasional. Ditambah lagi ketidakjelasan kebijakan aturan-aturan didalam kelembagaan yang ada dan belum berkembangnya manajemen data dan sistem informasi di setiap institusi, menambah daftar panjang lemahnya pengelolaan data kelautan dan perikanan di Indonesia.
Data dan informasi kelautan merupakan suatu hal yang sangat penting, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya kelautan di Indonesia. Adanya kejadian alam akhir-akhir ini yang salah satu sumbernya berasal dari laut, perselisihan berbatasan antar negara, pemekaran wilayah, pencemaran laut, zonasi laut, reklamsai pantai, dll serta adanya kebutuhan penangganan yang segera dan tepat terhadap ragam peristiwa yang terjadi, ----tidak terlepas dari ketersediaan data dan informasi yang baik. Pengelolaan data dan informasi kelautan yang baik akan memberikan manfaat banyak bagi pemantauan dan perlindungan kelautan, mitigasi dari perubahan-perubahan lingkungan laut, sosial ekonomi masyarakat kelautan, dan bagi pertukaran data kelautan serta untuk kemajuan ilmu pengetahuan itu sendiri.
Pada Tahun 2004 yang lalu telah disusun Direktori Data Kelautan Nasional, yang merupakan kompilasi data yang terdapat di 7 (tujuh) institusi yaitu Badan Riset Kelautan dan Perikanan-Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Meteorologi dan Geofisika, Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dinas Hidro Oseanografi TNI-AL dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, merupakan langkah awal yang baik dalam pengelolaan data kelautan dan perikanan nasional.
Untuk selanjutnya agar diperoleh kejelasan tentang kondisi dan struktur data kelautan dan perikanan di Indonesia, diperlukan suatu manajemen data (metadata) yang nantinya dapat mengambarkan profil data-data tersebut.
Metadata Kelautan, Metadata adalah data yang mendeskripsikan tentang suatu data, yang akan memberikan kemudahan dalam melakukan pencarian data, karena informasi mengenai data tersebut tersusun dengan rapi. Dan dapat menentukan bagaimana cara menggunakan data tersebut seoptimal mungkin. Metadata memegang peranan penting dalam mekanisme pertukaran data karena digunakan untuk melakukan dokumentasi data yang berhubungan tentang siapa, apa, kapan, dimana dan bagaimana data disiapkan. Metadata menolong untuk menempatkan dan mengerti tentang data. Data yang tidak tergabung dengan metadata kadang sulit untuk ditemukan, sulit untuk diakses, sulit untuk digabungkan, sulit untuk dipahami atau diinterpretasikan. (http://buccaneer.geo.orst.edu/myst/)
Peranan Metadata, Data seringkali membutuhkan banyak tema, tetapi sedikit sekali institusi yang mampu memenuhi semua tema data yang dibutuhkan dan juga seringkali data yang dibuat oleh suatu Institusi juga bermanfaat bagi pengguna lain. Dengan tersedianya metedata melalui katalog data dan clearinghause, maka pengguna lain yang membutuhkan dapat menemukan data yang diperlukan. Dengan adanya metadata akan menciptakan pengaturan data yang lebih baik, sehingga kecil kemungkinannya akan terjadi kehilangan data akibat kelalaian dalam mendokumentasikan data tersebut. Kemampuan untuk mempercepat penempatan data set dan menentukan hubungan antara data dapat digunakan direktori data. Fungsi direktori data dalam hal ini adalah menyediakan sistem pengelolaan data secara efisien dengan menggunakan fitur searching tool yang memudahkan dalam mengorganisasi dan menggambarkan data yang dimiliki agar keberadaan data tersebut dapat diketahui oleh masyarakat pengguna dengan baik. Selain itu, metadata juga berfungsi untuk menyediakan informasi dan membantu pentransferan data antar institusi nasional maupun internasional.(www.aodc.gov.au/products/metadata.html)
Kebijakan Metadata Kelautan, Untuk mewujudkan metadata kelautan nasional perlu diperhatikan beberapa fakta aktual dilapangan seperti adanya ”keengganan” beberapa institusi untuk mempertukarkan data(data exchange) yang dimilikinya dengan alasan institusi bersangkutan yang melakukan pengambilan/survei/penelitian terhadap suatu data, adanya ketidakjelasan siapa yang memegang data hasil survei pasca pengelolaan data oleh para peneliti, kenyataannya data tetap berada pada para peneliti sehingga ketika pihak lain diluar institusi memerlukan data tersebut menjadi sulit didapat, adanya ketidakjelasan aturan karena belum terbentuknya konsensus yang mengarah pada terbentuknya kerjasama antar institusi pemerintah atau swasta dalam penyediaan suatu bentuk data, adanya tingkat kekuatiran yang berlebihan terhadap penyalahgunaan data-data yang diberikan ke pihak lain dengan asumsi akan membahayakan keamanan negara hal ini disebabkan Indonesia belum mempunyai kesepakatan nasional tentang klasifikasi data kelautan yang disebut berstatus rahasia atau yang dapat membahayakan keamanan negara, apa kewajiban dan hak bila pengambilan/survei/penelitian data dilakukan pihak swasta/asing. Selama ini pihak swasta/asing dengan ‘bebas’ membawa data-data hasil pengambilan/survei/penelitian yang dilakukannya di Indonesia ke luar negeri dan mempublikasikannya tanpa adanya ’hak’ Indonesia sebagai tempat pengambilan/survei/penelitian dari data kelautan tersebut. Termasuk kendala lain yang dihadapi adalah jika data-data tersebut akan dipertukarkan antar negara karena belum mempunyai kebijakan yang mendukung hal itu.
Kondisi manajemen data kelautan yang demikian ini sangat memerlukan adanya suatu sistem pengelolaan dan pertukaran secara terpadu, baik nasional maupun internasional. Sebagai langkah awal dapat dilakukan dengan menumbuhkan rasa tanggung jawab dari setiap institusi untuk lebih memperdayakan data-data yang dimiliki dengan melakukan deregulasi peraturan yang ada, membuat sistem database yang baik, adanya kemauan untuk membuka data-data yang dimiliki kepihak lain dengan kepastian data yang berkualitas dan melakukan kerjasama regional maupun internasional dalam masalah data kelautan.
Untuk mendukung hal-hal tersebut di atas diperlukan kebijakan atau perangkat hukum yang memayungi kegiatan tersebut. Apabila tanpa perangkat kebijakan yang mendukung setingkat peraturan presiden, dikuartirkan institusi yang terlibat dalam pengambilan/survei/penelitian data kelautan tidak akan mau berbuat/terlibat dengan alasan diluar dari tugas dan fungsi institusi tersebut. Perangkat kebijakan yang mendukung terbentuknya Metadata Kelautan Nasional sangat diperlukan bagi tercapainya efisiensi integrasi data kelautan maupun pemanfaatannya oleh semua pihak secara menyeluruh dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada dan juga mengacu juga pada kesepakatan internasional. Seperti diketahui berdasarkan pada konvensi hukum laut internasional UNCLOS 1982, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut mempunyai kewajiban internasional untuk ikut dalam program information exchange, yang tercakup dalam program GOOS (Global Oceans Observing System) dan IODE (International Oceanographic Data and Information/data Exchange). Jika Indonesia telah memiliki kebijakan yang mendukung tentang metadata kelautan nasional akan memudahkan kerjasama didalam program information exchange tersebut.
Penutup. Dengan fakta-fakta di atas sudah saatnya Indonesia memiliki Metadata Kelautan Nasional dengan dukungan Peraturan Presiden. Karena pengelolaan data kelautan yang terpadu dengan dukungan aspek hukum yang pasti akan memperjelas hak-hak kepemilikan/pengguna data dan informasi kelautan di Indonesia khususnya dan internasional umumnya.
Minggu, 13 Juli 2008
Label
Wacana
Jumat, 11 Juli 2008
Salam Kenal
Salam Kenal untuk semua orang yang menginginkan langkah maju dalam perjalanan kehidupannya. Adalah sebuah kemajuan kehidupan apabila kita berani melangkah, walau langkah itu merupakan langkah kecil yang akan menjadi perentas langkah selanjutnya.
Tidak ada langkah kaki yang sempurna dalam menyelusuri kehidupan ini, begitu juga tulisan-tulisan dalam blog ini nantinya. Sangat baik jika awal langkah dimulai dengan mohon maaf dengan segala kekurangan yang ada, kritik dan saran yang membangun harapan yang diinginkan.
Semoga langkah saya dalam membuat blog ini mempunyai makna dalam kehidupan.
Salam Kenal untuk semua orang yang menginginkan langkah maju dalam perjalanan kehidupannya. Adalah sebuah kemajuan kehidupan apabila kita berani melangkah, walau langkah itu merupakan langkah kecil yang akan menjadi perentas langkah selanjutnya.
Tidak ada langkah kaki yang sempurna dalam menyelusuri kehidupan ini, begitu juga tulisan-tulisan dalam blog ini nantinya. Sangat baik jika awal langkah dimulai dengan mohon maaf dengan segala kekurangan yang ada, kritik dan saran yang membangun harapan yang diinginkan.
Semoga langkah saya dalam membuat blog ini mempunyai makna dalam kehidupan.
Label
Perkenalan
Langganan:
Postingan (Atom)